faq:2022:02:24:000129019_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak min mau tanya soal natura terkait dengan uu hpp jika pph 21 ditanggung perusahaan, 1. apakah tanggungan pph tersebut dapat di biayakan? 2. untuk natura pemberian fasilitas ke pegawai yang menjadi objek 21, apakah ppn ats pemberian natura tersebut dapat di digunakan? https://twitter.com/Johan64101744/status/1496717872558927872
Jawaban
1. Pph tidak dapat diabiayakan ( pasal 9 uu pph) 2. Tergantung natura yg diserahkan apa mba. Apakah BKP/JKP? Dan apakah yg menyerahkan sudah PKP?
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000129019_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion