faq:2022:02:24:000127568_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam hal ini, jika tuan A menerima penghasilan bulanan dan di tiap bulannya dalam 1 tahun selalu mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja saja, bagaimana cara perhitungan PPh 21 Tuan A? tidak ada akumulasi penghasilan bulan sebelumnya kan mas?
Jawaban
Berarti menggunakan perhitungan yg pegawai tidak tetap, tidak ada akumulasi Untuk pegawai tidak tetap, akumulasi itu dipakai kalau upahnya dibayarkan harian karena ada ptkp harian
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127568_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion