User Tools

Site Tools


faq:2022:02:24:000127568_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam hal ini, jika tuan A menerima penghasilan bulanan dan di tiap bulannya dalam 1 tahun selalu mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja saja, bagaimana cara perhitungan PPh 21 Tuan A? tidak ada akumulasi penghasilan bulan sebelumnya kan mas?


Jawaban

Berarti menggunakan perhitungan yg pegawai tidak tetap, tidak ada akumulasi Untuk pegawai tidak tetap, akumulasi itu dipakai kalau upahnya dibayarkan harian karena ada ptkp harian

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N R᠎ P E
G L T O R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T G F᠎ I A
 
faq/2022/02/24/000127568_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)