faq:2022:02:24:000127543_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bgini saya kmrin lapor pph 4 ayat 2 atas sewa bangunnan saya pilih pph yg d potong sediri dan sdh d laporkan apakah itu bisa saya hapus? kemudian di ganti ke pph final? mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Wp terlanjur lapor dengan memilih setor sendiri untuk pph final sewa tanah bangunan. padahal seharusnya mekanisme pemotongan. silahkan lakukan pembetulan spt masa tsb.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127543_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion