faq:2022:02:24:000127541_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo jual aset sedan, kan tidak dikenakan PPN Pasal 16D. Apakah tetap dibuatkan faktur?
Jawaban
Karena tidak termasuk 16D, maka tidak terutang PPN. Tidak perlu dibuatkan faktur. Tapi diisi di induk bagian I huruf B
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127541_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion