faq:2022:02:24:000127536_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau instansi pemerintah meyewa rumah untuk rumah dinas, apakah dikenakan PPh dan PPN?
Jawaban
dicek dulu pemiliknya, OP atau badan? kalau badan, PKP atau tidak? kalau PKP, maka diterbitkan faktur pajak seperti biasa. dan tetap dikenakan pph final persewaan tanah bangunan, dipotong oleh instansi pemerintah tsb
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127536_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion