faq:2022:02:24:000127525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, apakah jasa serologi, swab, dan PCR yang diberikan oleh rumah sakit dapat dikategorikan sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Medis, salah satunya meliputi Jasa Laboratorium Kesehatan sehingga terutang PPh Pasal 23 (PMK No. 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf ap) dan tidak dikenai PPN (UU PPN No. 42/2009 Pasal 4A ayat (3) huruf a)? —- Mas mba untuk PPh nya bisa dikenakan PPh Pasal 23 sepanjang yang menyerahkan badan ya? Kalau untuk PPN di UU HPP Pasal 4A ayat (3) huruf a udah
Jawaban
selama termasuk jasa sesuai Pasal 23 UU PPH ata PMK 141/2015, kena PPh mba, PPN pun juga gitu. tapi kita jangan memutuskan. jika bingung, konfirmasi ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127525_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion