faq:2022:02:24:000127520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tadi ada wp nanya pembetulan spt masa ppn 2018 aku arahin selain web efaktur kan ya, karena harusnya gabisa, kata dia bisa kok, kmrn dia coba2 trus udh dapat bpe. dan aku cek di sidjp bener, gausah aku suruh lapor ulang kan ya, sepanjang udh dapat bpe, benar, lengkap, jelas. kok aneh ya….
Jawaban
seharusnya untuk pembetulan spt yang dilaporkan sebelum efaktur 3.0, lapornya pake csv kak melalui efiling. namun, kalo sudah terlanjur dan berhasil lapor, saranin konfirmasi ke kpp aja kak, apakah pelaporannya dianggap disampaikan atau perlu melakukan pelaporan lagi melalui efiling. konfirmasi AR ya kak
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127520_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion