faq:2022:02:24:000127503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada karyawan dia kerja di PT. A jan-nov, Pindah ke PT. B bulan des. trs dia di Bupot dr PT. B nya ya gak memperhitungkan Bupot PT. A (krn kan PT. A jg sebulan kan maks buat ngasi bupotnya ini). nah yg ditanyakan, bisa kah PT. B melakukan pembetulan atas bupot si karyawan yg blm diperhitungkan dgn bupot dr PT A
Jawaban
Wp no respon ketika digali informasi apakah wp pindah dari perusahaan pusat-cabang-cabang. jika tidak, maka tidak perlu memperhitungkan bukpot A1 sebelumnya dalam pembuatan bukpot A1 di perusahaan baru.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127503_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion