User Tools

Site Tools


faq:2022:02:24:000127502_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi, mau tanya klo menerima faktur dengan kode 040 apakah bsa dikreditkan sebagai pajak masukan (perusahaan hanya menerbitkan faktur dengan kode 010)


Jawaban

Boleh ajaa kok mengkreditkan faktur 04 yang diterima. sepanjang juga tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y O S A
K B P​ P F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Q Q R A
 
faq/2022/02/24/000127502_1234.txt · Last modified: (external edit)