faq:2022:02:24:000127480_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
BPJS, itu kan biasanya ada porsi yg dibayar karywan dan ada yg dibayar pemberi kerja. nah jika seluruhnya dibayar pemberi kerja apakah boleh? nanti perlakuan pajak nya gimana?
Jawaban
DJP tidak mengatur berapa porsi masing, atau mungkin BPJS menentukan lain, tapi kembali lagi bahwa itu bukan ranah nya DJP. Jika memang dibayar pemberi kerja, maka jadi biaya bagi perusahaan, dan jadi penambah penghasilan bagi karyawan. PER 16/2016.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127480_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion