User Tools

Site Tools


faq:2022:02:24:000127459_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, jadi saya akan membuat FP keluaran atas jasa, dimana tagihan atas jasa tsb akan ditagih dua kali ke pembeli dengan skema 50% tagihan pertama dan 50% tagihan kedua, tagihan kedua ditagih ketika jasa nya telah selesai dilakukan, nah pertanyaan saya apakah FP nya dibikin dengan skema uang muka bu ? atau lsg saja sebesar 50% dari nilai jasa. — bisa pakai uang muka dan pelunasan tergantung mana yg terlebih dahulu terjadi menurut saat pembuatan FP bukan Mas/Mbak?


Jawaban

kalo transaksinya 1 dan dibayar beberapa kali, tetep pake mekanisme um-pelunasan mbak. pembuatan FP kan tetap mengacu ke penyerahan atau pembayaran mana yang terjadi lebih dulu

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P D A J
D᠎ E B I Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E G Q P V
 
faq/2022/02/24/000127459_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)