faq:2022:02:24:000127459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, jadi saya akan membuat FP keluaran atas jasa, dimana tagihan atas jasa tsb akan ditagih dua kali ke pembeli dengan skema 50% tagihan pertama dan 50% tagihan kedua, tagihan kedua ditagih ketika jasa nya telah selesai dilakukan, nah pertanyaan saya apakah FP nya dibikin dengan skema uang muka bu ? atau lsg saja sebesar 50% dari nilai jasa. — bisa pakai uang muka dan pelunasan tergantung mana yg terlebih dahulu terjadi menurut saat pembuatan FP bukan Mas/Mbak?
Jawaban
kalo transaksinya 1 dan dibayar beberapa kali, tetep pake mekanisme um-pelunasan mbak. pembuatan FP kan tetap mengacu ke penyerahan atau pembayaran mana yang terjadi lebih dulu
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127459_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion