faq:2022:02:24:000127458_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bergerak di bidang penjualan pulsa melalui marketplace apakah atas penjualan pulsa tsb dikenai ppn?
Jawaban
PPN yang terutang atas penyerahan: a. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama; dan c. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127458_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion