faq:2022:02:24:000127444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan baru berdiri, bolehkah langsung PKP?
Jawaban
Boleh2 saja seharusnya, kembalikan ke PER 04/2020, PASAL 45 AYAT 3. Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UndangUndang PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127444_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion