faq:2022:02:24:000127437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika SPT LB, apa yg perlu dilampirkan? jika KB perlu lampirkan SSP tidak?
Jawaban
lampiran lihat di lampiran PER 02/2019. KB pun tidak perlu lampirkan SSP, jika data pembayran sudah diinput di SPT/NTPNnya. pasal 12 ayat 7 PER 02/2019
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127437_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion