User Tools

Site Tools


faq:2022:02:24:000127432_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk program pengungkapan sukarela skema I. 2015 lalu terdapat utang piutang, 500jt. Orang yg berhutang mengakui dalam SPT Tahunannya 500jt, sedangkan orang yang mengutangkan hanya 100jt. Apakah di PPS ini pemberi utang dapat melaporkan piutang tambahan sebesar selisih nya yaitu 400jt? Dan apakah pembuktian yang diperlukan? Apakah penilaian asset tersebut menggunakan KJPP? mohon dibantu mas mbak


Jawaban

Piutang merupakan aset, selama memenuhi ketentuan objek PPS seharusnya tetap dapat diungkapkan sesuai PMK 196. Untuk nilainya kembali ke ketentuan pasal 5 UU HPP yaa, untuk kebijakan I.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W O᠎ F D
I᠎ C​ K N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U N X R N
 
faq/2022/02/24/000127432_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)