faq:2022:02:24:000127418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
LB PPh 21 apakah booleh diPbkkan?
Jawaban
harus dikompensasikan ke masa pajak lain, tidak bisa restitusi atau pun Pbk. Pbk seharusnya tidak bisa, kembalikan ke ketentuan apa saja yg boleh diPbk-kan sesuai PMK 242/2014.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127418_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion