faq:2022:02:24:000127400_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#47 Q: yg wajib menggunakan efaktur 3.1. cuma pkp yg ada transaksi pemasukan bkp ke kawasan berikat yg dapat fasilitas tidak dipungut aja kan ya?
Jawaban
#47A Sesuai ND-2024/PJ.02/2021 mulai berlaku 30 desember 2021 bagi seluruh PKP di Indonesia. Sarankan untuk update ke 3.1 ya
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127400_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion