faq:2022:02:24:000127395_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP, penghasilan 1. sebagai karyawan dan 2. dari usaha, omset dibawah 500juta. wp tersebut bisa make PP-23/2018 kan ya, trus si omset <500juta tersebut tetep dapet fasilitas tidak dikenakan PPh atas omset 500juta tsb
Jawaban
kalau memang wp memenuhi sebagai wp pp 23, maka bisa menggunakan ketentuan di uu hpp pasl 7 ayat 2a yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127395_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion