faq:2022:02:24:000127387_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kepada Yth, Tim Layanan Informasi & Pengaduan , Mohon untuk dicek kembali Endorsement yang kami terima terlampir : Pada Tgl 18 Feb 2022 atas Faktur Pajak kami menerima Notif. Endorsement “Diberikan Fasilitas PPN tidak dipungut “ , tetapi pada Tgl 23 Feb 2022 atas Faktur Pajak itu juga, kami menerima Notif. Endorsement “ Tidak Diberikan Fasilitas PPN tidak dipungut “ . Mohon klarifikasinya, mengapa atas Faktur Pajak tsb menjadi Tidak DIberikan Fasilitas ? Karena seharusnya untuk FakturPajak M
Jawaban
detil transaksinya seperti apa? untuk hal ini kita ga bisa cek. silahkan konfirmasi ke kppnya ya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127387_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion