faq:2022:02:24:000127383_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS - SPPH PPS yang sudah ada di draft, jika terdapat revisi pengisian data dan dihapus kemudian membuat laporan kembali dari awal. apakah itu bisa dan tidak dianggap sebagai pencabutan SPPH ?
Jawaban
Kalau baru sekadar menghapus spph dari draft itu bukan pencabutan spph yaa. Itu eform spphnya aja belum dianggap terlapor, baru terunggah aja di draft. Unduh ulang lagi aja eform spphnya dan isi lalu upload ulang. Pencabutan spph itu untuk yg spphnya memang sudah terkirim, dan dari menu buat laporan> pencabutan spph
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127383_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion