Tanya
case saya seprti ini bu : saya mengirim CPO ke PT A ( kawasan berikat ) ditgl 10 feb sebanyak 10 mobil, tg 12 feb 5 mobil.PT A ini mengeluarkan BC 4.0 untul saya di tanggal 11 feb sebanyak 8 mobi;, tgl 13 feb 4 , tgl 14 feb 3 mobil. mereka buka BC 4.0 atas dasar penerimaan di pabrik mereka. jadi saya harus membuka faktur pajaknya seperti apa ya ? ikut dgn tanggal dan tonase di BC mereka ataukah sesuai dgn peraturan pajak seprti biasa ? pada saat penyerahan barang dari pabrik saya bu ? sedan
Jawaban
terkait kapan dibuatnya fp tetap dibuat saat penyerahan. aturan rujukan untuk saat penyerahan ini di pasal 69 pmk 18 2021. Terkait ketentuan dokumen sppb sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas ppn tdk dipungut mengacu pada pasal 21 ayat 5 pmk 65 2021.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion