User Tools

Site Tools


faq:2022:02:24:000127374_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“saya ingin tanya untuk pelaporan SPT-Y apakah bisa kiirim secara manual melalui jasa ekpedisi ke KPP terdaftar? iya SPT Tahunan PPh Badan tapi yang saya tanyakan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. kl penyampaian tersebut kan saya harus menyampaikan SPT-Y, apakah masih bisa manual? karena selama ini penyampaian SPT-Y tidak pernah secara elektronik”


Jawaban

“Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. (Pasal 13 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014), namun dokumen elektronik ini tidak diwajibkan sehingga silakan bisa disampaikan secara langsung ke kpp atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau dengan cara lain. Cara lain dilakukan melalui: 1. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Di

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F L​ H O
R L P L O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V L​ O U
 
faq/2022/02/24/000127374_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)