faq:2022:02:24:000127352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pusatnya kan jakarta mau jadi pusat ppn, lalu ada kendari, jadi kendari harus pkp dulu ya min? lalu kalo ada cabang lain contoh di papua, yg papua ga perlu ada PKP dlu? Jika sudah dipusatkan, Kendari PKP nya langsut dicabut atau tetap wajib lapor min?
Jawaban
PER-11/PJ/2021. untuk ketentuan umum terkait pemusatan PPN, untuk bisa pemusatan cabangnya harus PKP terlebih dulu. apabila sudah menerima surat keputusan pemusatan, cabangnya akan dilakukan pencabutan pkp oleh kpp terdaftar.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127352_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion