User Tools

Site Tools


faq:2022:02:24:000127344_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang Bapak/Ibu, Terima kasih atas informasinya. Dengan demikian, jika pengusaha atau badan usaha tidak memiliki kualifikasi usaha, apakah masuk sebagai objek PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh Pasal 23 (badan dalam negeri)/PPh pasal 21 (orang pribadi)? Apakah dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Tidak memiliki IUJK dan tidak memiliki SBU adalah objek PPh Pasal 23 (badan dalam negeri) / PPh Pasal 21 (orang pribadi)? 2. Memiliki IUJK dan tidak memiliki SBU adalah objek PPh Pasal 4 ayat 2? 3


Jawaban

Jadi Intinya seperti ini mba untuk penentuan masuk final atau 23 kita lihatnya sebenernya lebih ke jasa apa yang wp berikan mba 1. Untuk yang engga punya izin usaha konstruksi dan ruang lingkup usahanya bukan di konstruksi itu lihat apa yang dia berikan jasanya Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A V Z᠎ Q
U N F H P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Y J I D
 
faq/2022/02/24/000127344_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)