User Tools

Site Tools


faq:2022:02:24:000127340_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#43Q: misalnya menerima pembayaran DP dari buyer tanggal 3 Januari, tapi dokumen persetujuan pemasukan barangnya buyer baru ada pas tanggal 4 Januari (tidak tau alasannya, mungkin kesalahan buyer), kan harusnya buat FP di tanggal 3 Januari, tapi sejak terbitnya PMK-65/2021 penerbitan FP kode 070 harus dilampiri dengan dokumen persetujuan pemasukan barang (FPnya gagal disubmit di efaktur), khawatir kalau buat FP tanggal 4 Januari dianggap telat membuat FP, solusinya seperti apa kak?


Jawaban

#43A FP yang buat DP ga bisa pake kode 07, pake kode 01 biasa

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H I​ R Y
C J B C F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Y Z C T
 
faq/2022/02/24/000127340_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)