faq:2022:02:24:000127340_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q: misalnya menerima pembayaran DP dari buyer tanggal 3 Januari, tapi dokumen persetujuan pemasukan barangnya buyer baru ada pas tanggal 4 Januari (tidak tau alasannya, mungkin kesalahan buyer), kan harusnya buat FP di tanggal 3 Januari, tapi sejak terbitnya PMK-65/2021 penerbitan FP kode 070 harus dilampiri dengan dokumen persetujuan pemasukan barang (FPnya gagal disubmit di efaktur), khawatir kalau buat FP tanggal 4 Januari dianggap telat membuat FP, solusinya seperti apa kak?
Jawaban
#43A FP yang buat DP ga bisa pake kode 07, pake kode 01 biasa
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127340_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion