faq:2022:02:24:000127323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 38 uu kup, kealpaan atas pidana itu ada kadaluarsanya ?
Jawaban
pasal 40 uu hpp, Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127323_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion