User Tools

Site Tools


faq:2022:02:24:000127323_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pasal 38 uu kup, kealpaan atas pidana itu ada kadaluarsanya ?


Jawaban

pasal 40 uu hpp, Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V​ F H H S
W Z B T N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ O V Z᠎ A
 
faq/2022/02/24/000127323_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)