User Tools

Site Tools


faq:2022:02:24:000127294_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika sy menggunakan jasa ekspedisi, faktur pajak kode 040 sy terima, tapi kan ppn nya 1 persen dari nilainya apakah sy bisa kredtikan dengan keluaran saya?


Jawaban

sebagai pembeli boleh mengkreditkan PM tersebut ya mas sepanjang berhubungan dengan kegiatan usahanya. kembalikan saja ke pasal 9 UU PPN

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M T O N B
W I C Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Z O Z U
 
faq/2022/02/24/000127294_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)