faq:2022:02:24:000127294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika sy menggunakan jasa ekspedisi, faktur pajak kode 040 sy terima, tapi kan ppn nya 1 persen dari nilainya apakah sy bisa kredtikan dengan keluaran saya?
Jawaban
sebagai pembeli boleh mengkreditkan PM tersebut ya mas sepanjang berhubungan dengan kegiatan usahanya. kembalikan saja ke pasal 9 UU PPN
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127294_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion