faq:2022:02:24:000127290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q: Selamat pagi, saya ingin menanyakan terkait dengan penjualan tanah pada lokasi KEK apakah dipungut PPN jika tanah tersebut diperlakukan sebagai kegiatan utama untuk jual beli ? karena sepengetahuan saya barang modal termasuk tanah/bangunan dibebaskan PPN nya jika di perjual belikan di lokasi KEK. namun apakah jika tanah tersebut bersifat sebagai barang persediaan yang diperjual belikan apakah perlakuannya sama ?
Jawaban
#11A By pm. Tidak dipungut PPN. Pasal 83 PP Nomor 40 Tahun 2021.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127290_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion