faq:2022:02:24:000127284_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, untuk pelaporan SPT PPN Pembetulan 2019 sebelum versi efaktur 3.0 web based, tetapi sudah terlanjur dilaporkan SPT Pembetulan lewat Web Based.
Jawaban
pembetulan SPT PPN sebelum berlakunya efaktur 3.0 dilaporkan menggunakan CSV lewat efiling, jadi tidak lewat web based. tapi kalau memang dibilang statusnya sudah spt pembetulan, sarankan konfirmasi ke kpp dulu untuk memastikan bahwa memang spt pembetulannya sudah masuk ke sistem
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127284_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion