faq:2022:02:24:000127276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT pake PP 23. Di tahun kedua, dipertengahan tahunnya sudah lebih dari 4,8 M. perlu pemberitahuan tarif umum?
Jawaban
kalo lebih dari 4,8 M kan artine tahun depannya ga bisa lagi PP 23, itu ga perlu pake pemberitahuan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/24/000127276_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion