User Tools

Site Tools


faq:2022:02:23:000127270_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perkenalkan nama saya Ika, saya mau menanyakan beberapa hal terkait warisan dan hibah: 1. Bagaimana perlakuan pajak atas hibah yang diterima ibu yang tidak ber NPWP dari anaknya? Apakah ada risiko pajak bagi ibu mengingat ibu tidak ber NPWP? Apakah ada risiko pajak juga bagi anak, mengingat harta anak tiba tiba berkurang? Apa yang harus dilengkapi untuk transaksi ini agar dapat dipertanggungjawabkan secara pajak? 2. Apakah atas tanah bangunan (lokasi di Indonesia) yang diwariskan oleh SPLN ke


Jawaban

1. Hibahnya berupa apa mba? kalo untuk selain tanah dan bangunan itu sesuai pmk 90/2020 tidak disebutkan penerimanya apakah SPLN atau bukan, yang dikecualikan dari objek sepanjang keluarga sedarah segaris lurus, yang penting sesuai dengan PMK 90/2020. Untuk dokumennya apa saja tidak diatur khusus tergantung pembuktian di lapangan sesuai keadaan sebenarnya. Bisa konfirmasi KPP untuk dokumennya. 2. Untuk pengalihan yang tidak dikenakan PPH final itu kan yang dapat SKB mba, sepanjang dia dapat SKB

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V C Q W​ B
A D᠎ U D F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ B J H O
 
faq/2022/02/23/000127270_1234.txt · Last modified: (external edit)