faq:2022:02:23:000127256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait uang perjalanan dinas (UPD), UPD seperti apa yang merupakan sebagai objek pajak penghasilan dan UPD yang bukan merupakan objek pajak seperti apa? Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Tidak ada aturan khusus terkait UPD. Silahkan sesuaikan dengan ketentuan di Pasal 4 UU PPh untuk menentukan apakah masuk ke penghasilan atau tidak. Terkait bisa dibiayakan oleh perusahaan atau tidak, ikut ketentuan di Pasal 6 dan 9 UU PPh
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/23/000127256_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion