User Tools

Site Tools


faq:2022:02:23:000127256_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait uang perjalanan dinas (UPD), UPD seperti apa yang merupakan sebagai objek pajak penghasilan dan UPD yang bukan merupakan objek pajak seperti apa? Mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

Tidak ada aturan khusus terkait UPD. Silahkan sesuaikan dengan ketentuan di Pasal 4 UU PPh untuk menentukan apakah masuk ke penghasilan atau tidak. Terkait bisa dibiayakan oleh perusahaan atau tidak, ikut ketentuan di Pasal 6 dan 9 UU PPh

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D P A​ K T
L U R V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y U G K X
 
faq/2022/02/23/000127256_1234.txt · Last modified: (external edit)