faq:2022:02:23:000127232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS - WP sudah submit SPPh sudah melakukan pembayaran juga, lalu WP berpindah dari non-investasi menjadi ikut investasi agar dapat tarif lebih rendah. Bagaimana?
Jawaban
Sampaikan dulu SPPH pertama tersebut , setelahnya silakan bisa buat pembetulan SPPH. Atas nominal terutang yang menjadi lebih kecil dapat dilakukan Pbk/PMk 187/2015 (pasal 11 ayat 5 PMK-196/2021)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/23/000127232_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion