User Tools

Site Tools


faq:2022:02:23:000127213_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#21Q Jadi kami perusahaan freight forwarding. Kami ada transaksi dengan perusahaan di singapur. Nah untuk biaya jasa kapal, custom di sana semua ditanggung oleh perusahaan di singapur dan ditagih ke kami dalam bentuk reimbursement mas/mba, apa atas reimbursement ini, dikenakan pph26? apabila ada dgt apa bisa pake p3b?


Jawaban

#21A By pm. Kita jawab normatif aja ya mba, karena untuk PPh Pasal 26 tidak mengatur khusus terkait reimbursement. Jadi kalo secara pajak hanya mengatur jika ada pembayaran penghasilan ke SPLN dan masuk list objek di Pasal 26 UU PPh, maka bisa jadi ada pemotongan PPh Pasal 26. Untuk nentuin dia masuk objek mana, jika bingung wp bisa diarahkan konsul ke KPP. Kalo gaada unsur objek sesuai Pasal 26, maka tidak perlu ada pemotongan PPh Pasal 26.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B F Y K T
R᠎ D Y C K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T K D E D
 
faq/2022/02/23/000127213_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)