faq:2022:02:22:000180573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembetulan PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK -03, bisa ya melakukan pembetulan untuk nilai DTP nya lebih besar, misal Masa Nov sebelumnya DTP nya 2 juta dibetulkan menjadi 5 juta. Tidak diatur ya jenis pembetulannya?
Jawaban
bisa bisa aja mas harusnya. di PMK 3nya disebutkan “dapat menyampaikan laporan realisasi pembetulan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022”.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/22/000180573_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion