faq:2022:02:22:000127058_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
skrang tagihan pemakaian dari perusahaan gas negara di pungut ppn ya? mereka (PGN) menginformasikan mulai tagihan maret akan pungut ppn seperti itu
Jawaban
gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; Cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN meliputi: (Pasal 1 ayat (2) PMK-252/PMK.011/2012 gas bumi yang dialirkan melalui pipa; Liquified Natural Gas (LNG); Compressed Natural Gas (CNG). Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN. (Pasal 2 PMK-252/PMK.011/2012
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/22/000127058_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion