faq:2022:02:22:000126571_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min aku mau ikut pps tabungan taun 2020. Tapi taun 2021 uda aku pakai buat beli rumah. Pelaporan harta di SPT 2021 dan 2022 bagaimana? Kan tabungan di anggap harta baru.
Jawaban
Daftar harta di SPT tahun pajak 2022 adalah sesuai dengan kondisi harta per 31 Desember 2022. Misal kalau ada harta PPS, keterangannya dikasi catatan, bahwa harta itu merupakan harta dari harta PPS. jadi ga masalah kalau harta tersebut sudah berubah bentuk. untuk tahun pajak 2021 juga sesuai kondisi harta di 31 Desember 2021 ya.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/22/000126571_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion