User Tools

Site Tools


faq:2022:02:22:000126451_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore, saya mau tanya soal kartu NPWP abang ipar saya hilang. dan abang ipar saya ada diluar negri. bagaimana caranya agar kartu NPWP yang hilang bisa di cetak kembali dan apakah saya bisa mewakilinya? terima kasih – Mas/Mba mau make sure ini kalau seperti ini tetap ga boleh kan ya diwakilkan seperti ini? Atau boleh kalau ada kuasa khusus? kuasa khusus ini bisa sekalian menandatangani formulir kan ya?


Jawaban

Permintaan kembali kartu npwp bukan termasuk yg tidak bisa dikuasakan ya. Jadi seharusnya bisa diwakilkan oleh kuasa. Nah perlu tidaknya surat kuasa khusus, kita kembalikan ke pasal 32 uu hpp klaster kup, siapa nih yg mewakili. Karena ada wakil yg tidak memerlukan kompetensi tertentu perpajakan. Alternatif lainnya selain permintaan kembali kartu fisik npwpnya, wp bisa coba pake kartu npwp elektronik aja. Unduh ulang dengan cara dikirim ke email wp dari djponlinenya wp sendiri.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B U U T R
B S A​ L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N I E G W
 
faq/2022/02/22/000126451_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)