User Tools

Site Tools


faq:2022:02:22:000126444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila Wajib Pajak menerima penghasilan berupa bukti potong dengan status tenaga ahli menerima Bukti potong januari - desember 2021. Lalu untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi di SPT induk pada kolom penghasilan neto diisinya nilai penghasilan 100% atau penghasilan 50% ya? Karena dibukti potong penghasilannya dikali 50%


Jawaban

diisi yang penghasilan 50%

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U D J V
Q P C Y S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O E T Z L
 
faq/2022/02/22/000126444_1234.txt · Last modified: (external edit)