faq:2022:02:22:000126247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS kebijakan 2, nilai harta bersihnya ngitungnya gimana
Jawaban
Pasal 5 ayat 2 PMK 196/PMK.03/2021 Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/22/000126247_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion