User Tools

Site Tools


faq:2022:02:22:000126247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS kebijakan 2, nilai harta bersihnya ngitungnya gimana


Jawaban

Pasal 5 ayat 2 PMK 196/PMK.03/2021 Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E Y Q P
J​ Z T N Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Q Y N M
 
faq/2022/02/22/000126247_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)