Tanya
https://twitter.com/cclwhyast/status/1495614623202131969 Mau tanya: WNA ada saham di PT Indo, direktur, terima pajak dan ada NPWP, penghasilan yang dilaporkan hanya dari gaji. WNA ini ternyata punya pabrik di LN dan akan dijual, dipotong pajak 10%, uang hasil penjualan akan ditransfer ke rekening pribadi di indo. Atas uang yang ditransfer tersebut apa kena pajak?
Jawaban
terkait kena pajak atau tidak, kita jawab normatif ya. Objek PPh kita jelaskan sesuai Pasal 4 UU PPh stdtd UU HPP. Pabrik di LN ini apakah di jual di LN dan sudah dipotong pajak di LN? Jika iya, maka wp tsb melaporkan penghasilan atas penjualan pabrik tsb sebagai penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan. Jika ada pajak yg dipotong di LN, maka dapat dijadikan sebagai kredit pajak PPh Pasal 24 di SPT Tahunan sesuai Pasal 24 UU PPh
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion