faq:2022:02:21:000149964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi sesama kawasan bebasakh harus membuat PPBJ? Tetapi beda kawasan.
Jawaban
Ketriona Lenggo Geni, [21 Feb 2022 09.19.15]: PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Harusnya kalau sesama kawasan bebas gaada PPN nya mas. Krna gaada PKP di kawasan bebas
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/21/000149964_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion