User Tools

Site Tools


faq:2022:02:21:000126221_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau WP Badan bentuk PT penghasilannya semata2 sudah dikenai pph final berdasarkan pp 23 tahun 2018, apakah masih memiliki kewajiban untuk membayar angsuran pph Pasal 25?


Jawaban

Seharusnya tidak. Kecuali WP tersebut sudah tidak lagi berhak menggunakan PP 23/2018

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ C U Q I
Z N B T P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F V G O
 
faq/2022/02/21/000126221_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)