faq:2022:02:21:000126221_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau WP Badan bentuk PT penghasilannya semata2 sudah dikenai pph final berdasarkan pp 23 tahun 2018, apakah masih memiliki kewajiban untuk membayar angsuran pph Pasal 25?
Jawaban
Seharusnya tidak. Kecuali WP tersebut sudah tidak lagi berhak menggunakan PP 23/2018
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/21/000126221_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion