faq:2022:02:21:000125897_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q: selaku pihak yg dipungut PPh pasal 22 oleh pertamina dan AKR Corporindo, apakah wajib lapor spt masa pph 22?
Jawaban
#13A: dia hanya sebagai yg dipungut kan ya mas ? kalo iya gak perlu lapor spt pph pasal 22. yg lapor itu pihak pemungutnya aja
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/21/000125897_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion