faq:2022:02:18:000185554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk amnesty jilid 2, apakah pengungkapan harta untuk WP orang pribadi hanya untuk perolehan dari 1 Januari 2016-31 Desember 2020? Untuk perolehan sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 apakah juga boleh?
Jawaban
Dalam RUU HPP Bab V Pasal 5 dijelaskan Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pph final dengan tarif pasal 5 ayat 7.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000185554_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion