faq:2022:02:18:000185539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penghasilan terkena pajak dimulai bulan November 2021 apakah pelaporan SPT tahunan juga digitung per tahun ?,
Jawaban
pertanyaannya agak membingungkan ya dibaca. Bisa dijelaskan secara umum saja bahwa kewajiban pelaporan SPT tahunan muncul sejak NPWP terdaftar, sehingga jika terdaftar dari 2021 (tidak melihat bulan) maka nantinya wajib melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2021nya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000185539_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion