faq:2022:02:18:000185525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada PMK 30/PMK.03/2014 di pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa “ penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, DPP?
Jawaban
Betul. Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. DPP tersebut adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000185525_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion