User Tools

Site Tools


faq:2022:02:18:000185524_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat sore, saya mau tanya jika perusahaan rental menerima titip mobil untuk di rentalkan, atas hal ini aspek pajak apa saja yang di kenakan ke perusahaan rental dan penitip mobil. Jika sistem bagi hasil bagaimana aspek pajak nya. Terimakasih


Jawaban

Iya kalau dianggapnya sebagai sewa brti nanti dipotong pph 23 atas sewa. Kalau dianggapnya jasa maka dipotong pph pasal 21 (untuk OP)

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L R G Z Z
E P B M R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C W C N X
 
faq/2022/02/18/000185524_1234.txt · Last modified: (external edit)