faq:2022:02:18:000182251_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah kelebihan pembayaran kurs pajak di kenakan objek PPN? Dan bagaimana kita membuat faktur pajak nya?
Jawaban
- Coba digali dulu , Mas Kelebihan pembayaran kurs yg dimaksud seperti apa ? karena dari penjelasan WP kita belum bisa melihat yg dimaksud seperti apa . Ditambah penjelasan mengenai ini ya . -Sesuai Lampiran PER-24/PJ/2012 , Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka DPP dan PPN harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000182251_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion