faq:2022:02:18:000180595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tnykn apakah PPN kendaraan atas pembelian kenderaan mobil jenis inova utk mobil direktur bisa dikreditkan ppn nya? bolehkan minta dasar hukumnya. trma kasih
Jawaban
Untuk dapat mengkreditkan PPN, pastikan pengeluaran tersebut bukan pengeluaran yg diatur di pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd CIKA. Di huruf c-nya sendiri disebutkan: perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Jadi sepanjang kendaraan tersebut bukan jenis sedan dan station wagon, serta pengeluarannya bukan pengeluaran yg termasuk di pasal 9 ayat 8, maka bisa dikreditkan. Kalau termasuk, maka tidak bisa dikreditkan.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000180595_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion